SUB BIDANG PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
Tugas :
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- memberikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;
- memberikan bimbingan kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- menyelesaikan bukti kepemilikan aset daerah seperti melaksanakan pensertifikatan aset daerah, tanah, IMB, berita acara serah terima, akta jual beli dan dokumen pendukung lainnya;
- memasang papan nama/plang dan patok sebagai tanda kepemilikan;
- mengatur tertibnya penyimpanan peralatan tiap jenis barang persediaan;
- menjaga keamanan barang milik daerah;
- mengkoordinasikan kepada bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.