SUB BIDANG BELANJA LANGSUNG
Tugas :
- menyusun program dan rencana kegiatan Sub Bidang;
- menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
- melaksanakan Penelitian kelengkapan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM), menetapkan penerbitan dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
- menyiapakan bahan pembinaan teknis dan evaluasi kegiatan;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah sesuai dengan peraturan.