SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
Tugas :
- menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
- penyiapan data bahan penyusunan rencana program dan kegiatan BPKAD;
- penyiapan data hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan BPKAD;
- menyusun data bahan pedoman dan petunjuk teknis perencanaan program dan kegiatan BPKAD;
- menyusun bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan;
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.