BIDANG ANGGARAN
Tugas :
Membantu Kepala BPKAD dalam memimpin, dan mengkoordinasikan serta merumuskan kebijakan teknis dalam penyusunan anggaran daerah.
Fungsi :
- penyusunan rencana kerja Bidang Anggaran sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) Bidang Anggaran;
- perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
- penyusunan dan penetapan Rancangan APBD dan Perubahan APBD serta menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Penjabaran APBD dan Penjabaran Perubahan APBD;
- perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan BPKAD yang meliputi Perencanaan Anggaran dan Pengendalian Anggaran, yaitu :
- Surat Edaran tentang Penerbitan Surat Penyediaan Dana;
- Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD terkait Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD dan Perubahan APBD serta Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan Penjabaran Perubahan APBD;
- Pelaksanaan hubungan kerjasama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan lingkup tugasnya;
- penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala BPKAD; verifikasi dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan anggaran BPKAD;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala BPKAD.