SUB BIDANG PELAPORAN
Tugas :
- menyusun program dan rencana kegiatan Sub Bidang;
- menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
- melaksanakan pengumpulan, penggolongan, pencatatan, penafsiran, peringkasan transaksi atau kejadian keuangan dalam melaksanakan APBD, menyiapkan bahan kebijakan akuntansi dan pelaporan, menyusun Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Daerah, menyiapkan penyusunan dan penggabungan laporan Pertanggungjawaban Keuangan, meminta kepada Kepala SKPD sebagai PA/KPA untuk menyampaikan Laporan Keuangan sekurang-kurangnya setiap triwulan, menyiapkan pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan Tahunan bahwa pengelolaan APBD telah diselenggarakan sesuai standar Akuntasi Pemerintahan serta menyajikan informasi keuangan daerah;
- menyiapakan bahan pembinaan teknis dan evaluasi kegiatan;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.