SUB BIDANG PENGENDALIAN ANGGARAN
Tugas :
- menyusun program dan rencana kegiatan Sub Bidang;
- menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
- menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD;
- menyiapkan Surat Penyediaan Dana SKPD;
- menyiapkan Bahan DPA dan DPPA SKPD;
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.