SUB BAGIAN KEUANGAN
Tugas :
- menyusun program dan rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan;
- melaksanakan tugas selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK);
- menyusun bahan rencana kebutuhan anggaran tahunan BPKAD;
- menyusun anggaran belanja tidak langsung dan belanja langsung BPKAD;
- melaksanakan Pengelolaan data keuangan unit kerja lingkungan BPKAD;
- menyusun bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan.
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya