Berdasarkan monitoring dan evaluasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Republik Indonesia selaku Lembaga Pemerintah yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk melaksanakan tata kelola seluruh pengadaan terkait barang dan jasa bagi Pemerintah Pusat dan Daerah telah selesai menelaah Proses Pengajuaan