Muaradua(11/04) Sesuai dengan amanat Pasal 27 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009, bahwa pengembangan kewirausahaan pemuda merupakan tugas Pemerintah, Pemerintah Daerah dan atau Organisasi Kepemudaan dalam rangka meningkatkan peran pemuda dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu, bertempat di Gedung Serbaguna
PELATIHAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI KABUPATEN OKU SELATAN TAHUN 2018
Posted in Berita Okus