Muaradua (18/12) Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 470.13/11176/SJ, tentang Penatausahaan KTP-El Rusak atau Invalid, maka Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah melaksanakan Pemusnahan Barang Milik Negara pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU Selatan dengan Cara
PEMKAB OKU SELATAN MUSNAHKAN 3.357 KEPING KTP-EL RUSAK DAN INVALID
Posted in Berita Okus