Menu Close

SUB BIDANG VERIFIKASI DAN PEMBUKUAN

 

Tugas :

  1. menyusun program dan rencana kegiatan sub bidang;
  2. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta  rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
  3. melaksanakan pengumpulan, penggolongan, pencatatan, penafsiran, peringkasan transaksi atau kejadian keuangan dalam pelaksanakan APBD;
  4. menyiapkan bahan pembinaan teknis dan evaluasi kegiatan;
  5. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
  6. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya