SUB BIDANG VERIFIKASI DAN PEMBUKUAN
Tugas :
- menyusun program dan rencana kegiatan sub bidang;
- menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
- melaksanakan pengumpulan, penggolongan, pencatatan, penafsiran, peringkasan transaksi atau kejadian keuangan dalam pelaksanakan APBD;
- menyiapkan bahan pembinaan teknis dan evaluasi kegiatan;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya