SUB BIDANG PERENCANAAN ANGGARAN
Tugas :
- menyusun program dan rencana kegiatan Sub Bidang sesuai dengan Rencana Kerja ( Renja ) BPKAD;
- menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
- menyiapkan surat edaran tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD, menghimpun dan mengolah usulan perencanaan anggaran, menyusun Raperda tentang APBD dan perubahan APBD, menyusun rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan Penjabaran Perubahan APBD;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.