Menu Close

SUB BIDANG PENATAUSAHAAN

 

Tugas :

  1. menyusun program dan rencana kegiatan Sub Bidang;
  2. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk  teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
  3. melaksanakan pengumpulan dan penyusunan bahan kebijakan umum dan teknis rencana kebutuhan barang daerah sebagai dasar pelaksanaan pengadaan barang, mengikuti perkembangan    pelaksanaan pelelangan barang dan bangunan, pelaksanaan administrasi barang daerah, penilaian dan penyusutan asset daerah, pencatatan barang milik daerah, inventarisasi data aset daerah, penyimpanan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah serta  pelaksanaan sensus barang milik daerah setiap 5 (lima) tahun sekali;
  4. menyiapakan bahan pembinaan teknis dan evaluasi kegiatan;
  5. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
  6. melaksanakant ugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.