SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Tugas :
- menyusun program dan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- pelaksanaan pelayanan tata usaha;
- menyusun rencana kebutuhan, pengadaan dan
- pendistribusian barang perlengkapan BPKAD;
- melaksanakan Pemeliharaan, pengendalian dan pemanfaatan barang inventaris BPKAD;
- melaksanakan Pengolahan data, pengarsipan dokumen dan urusan administrasi pegawai BPKAD;
- melaksanakan penyelenggaraan tata laksana,
- pemeliharaan kebersihan, keindahan dan kenyamanan ruangan perkantoran BPKAD;
- menyusun bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan;
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.