SEKRETARIAT
Tugas :
Membantu Kepala BPKAD dalam memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan teknis administratif kegiatan dan penatausahaan yang meliputi urusan penyusunan program, urusan umum dan urusan kepegawaian serta urusan keuangan.
Fungsi :
- pengkoordinasian penyusunan dan perumusan bersama kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis BPKAD;
- penyusunan program kerja dan rencana kegiatan BPKAD berdasarkan pada visi dan misi BPKAD bersama Kepala Bidang;
- penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Sekretariat;
- pengelolaan penatausahaan perkantoran serta penelaahan dan pengkajian konsep naskah dinas dan produk hukum lingkup BPKAD;
- pembinaan dan pengendalian administrasi keuangan dan kepegawaian BPKAD;
- perumusan bahan rencana kebutuhan belanja langsung dan belanja tidak langsung serta bahan rencana kebutuhan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang BPKAD;
- pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas bawahan;
- penyusunan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Sekretariat dan kegiatan BPKAD secara berkala;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan BPKAD.