Menu Close

BIDANG PERBENDAHARAAN

 

Tugas  :

Membantu Kepala BPKAD dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan  perumusan  kebijakan teknis  dan pelaksanaan  urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan BPKAD yang meliputi  Belanja Langsung serta  Belanja Tidak Langsung.

 

Fungsi :                                                          

  1. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;
  2. perumusan  kebijakan,  petunjuk   teknis  serta   rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
  3. perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan pemerintahan  yang menjadi kewenangan BPKAD yang meliputi Belanja Langsung serta  Belanja Tidak Langsung yaitu penelitian kelengkapan Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM), menetapkan penerbitan dan surat penolakan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),  melaksanakan  penginputan data  perubahan  gaji, menerbitkan dan menatausahakan daftar  gaji Satuan  Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
  4. melaksanakan rekonsiliasi data gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  5. pelaksanaan hubungan kerjasama dengan SKPD terkait;
  6. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan lingkup tugasnya;
  7. penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala BPKAD;
  8. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala BPKAD.