BIDANG PERBENDAHARAAN
Tugas :
Membantu Kepala BPKAD dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan BPKAD yang meliputi Belanja Langsung serta Belanja Tidak Langsung.
Fungsi :
- penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;
- perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
- perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan BPKAD yang meliputi Belanja Langsung serta Belanja Tidak Langsung yaitu penelitian kelengkapan Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM), menetapkan penerbitan dan surat penolakan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), melaksanakan penginputan data perubahan gaji, menerbitkan dan menatausahakan daftar gaji Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
- melaksanakan rekonsiliasi data gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- pelaksanaan hubungan kerjasama dengan SKPD terkait;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan lingkup tugasnya;
- penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala BPKAD;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala BPKAD.