Menu Close

BIDANG AKUTANSI

 

Tugas :

membantu Kepala BPKAD dalam memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan BPKAD yang meliputi verifikasi dan pembukuan serta pelaporan.

 

Fungsi :

  1. penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bidang;
  2. perumusan  kebijakan,  petunjuk   teknis   serta   rencana strategis sesuai  lingkup bidang tugasnya;
  3. perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan BPKAD yang meliputi evaluasi dan pelaporan keuangan serta kebijakan akuntansi dan neraca daerah, diantaranya pengumpulan, penggolongan, pencatatan, penafsiran, peringkasan transaksi atau kejadian keuangan dalam pelaksanaan APBD,  menerima dan mengumpulkan kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fungsional, menyiapkan bahan Kebijakan Akuntansi dan pelaporan, menyusun laporan realisasi  anggaran pemerintah daerah, menyiapkan penyusunan dan penggabungan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang, meminta kepada Kepala SKPD sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyiapkan Laporan Keuangan sekurang-kurangnya setiap triwulan, menyiapkan pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan Tahunan bahwa pengelolaan APBD telah diselenggarakan sesuai standar akuntansi pemerintahan serta menyajikan informasi keuangan daerah;
  4. pelaksanaan hubungan kerjasama dengan SKPD terkait;
  5. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;
  6. penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan BPKAD;
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan BPKAD.