bpkad.okusekatakab.go.id ,muaradua- BPKAD Kabupaten OKU Selatan selaku PPKD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berkewajiban untuk melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai BUD. Dalam hal melaksanakan pengelolaan APBD, PPKD selaku BUD melakukan pembinaan terhadap SDM pengelola keuangan SKPD, hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan perbendaharaan Daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembinaan dan bimbingan teknis ini dilaksanakan setiap kegiatan dalam satu Tahun Anggaran dengan obyek sasaran adalah Dinas/Instansi/Kantor/Badan/Kecamatan/Kelurahan di Lingkup Kabupaten OKU Selatan. Diharapkan dengan pelaksanaan pembinaan tersebut mampu meningkatkan pemahaman para stakeholders terhadap tugas di bidang Penatausahaan Keuangan. (09/03/2021)
Kegiatan bimbingan teknis ini dilaksanakan untuk lebih meningkatkan pemahaman SKPD tentang tata cara penatausahaan keuangan, serta untuk berbagi informasi pengalaman/sharing antar petugas keuangan dari BPKAD dengan petugas keuangan yang ada di SKPD yang terkait dengan hasil laporan pertanggungjawaban SPJ-fungsional yakni : Bendahara-SKPD, Bendahara Pembantu SKPD, Pembantu Bendahara SKPD.
Bimbingan Teknis penatausahaan keuangan SKPD TA.2021 yang dikemas secara interaktif ini adalah kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh M. Rahmattullah, S.STP., M.M selaku BUD Kabupaten OKU Selatan terhadap para pelaksana keuangan yang ada di SKPD dalam bentuk tatap muka, diskusi/sharing, dan rencana tindak lanjut. Setiap pelaksanaan Bimtek akan ada Quesioner yang akan dijawab untuk memantau pemahaman tentang sistem dan prosedur penatausahaan keuangan di SKPD dan juga akan ada Bahan materi pembinaan untuk memantau laporan pertanggungjawaban yang sudah dipertanggungjawabkan SKPD.
Kepala BPKAD OKU Selatan M. Rahmatullah, S.STP.,M.M., dalam hal ini menjadi Narasumber dalam Bimtek pengelolaan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD), beliau menyamapaikan dalam sistem terintegrasi berdasarkan Pemendagri No 70 Tahun 2019 dan Pemendagri No 90 Tahun 2019. Pemerintah pusat memerintahkan percepatan Implementasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) sebagai mana telah di atur dalam Permendagri 70/2019 dan Surat edaran menteri dalam negeri Nomor 130/736/SJ, tanggal 27 Januari 2020, tentang percepatan Implementasi sistem informasi pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan H. Romzi, S.E.,M.Si. secara resmi membuka Bimtek (Bimbingan Teknis) Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah bertempat di Gedung Aula Kantor Bupati OKU Selatan ini.